Bagaimana Cara Menghitung PPh 21 Gaji Mingguan?

idfakta.com – Bagaimana ya cara menghitung PPh 21 Gaji Mingguan? Mungkin pertanyaan ini muncul dari seseorang yang menerima gaji mingguan.

Mari simak penjelasannya melalui artikel Finansialku berikut ini!

Apa itu PPh 21?

PPh 21 ini merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi pajak dalam negeri.

Pajak ini dikenakan kepada orang pribadi yaitu:

    Karyawan

    Penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua termasuk ahli waris

    Bukan pegawai yang menerima penghasilan dari pemberian jasa

    Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak merangkap jabatan sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama

    Mantan pegawai

    Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh suatu penghasilan sehubungan dengan keikutsertaan dalam suatu kegiatan

Besaran Tarif PPh 21

Besaran tarif PPh 21 sudah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17, yaitu:

    5% untuk Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000

    15% untuk Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000

    25% untuk Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000

[Baca Juga: Intip Yuk! Ini Dia Cara Menghitung Pajak Penghasilan Youtuber]

    30% untuk Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000

    28% untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap

Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi dari pada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.

Selain besaran tarif Wajib Pajak ini, ada juga penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) dimana perhitungan PPh 21 nya akan disesuaikan dengan besarnya tarif PTKP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000 Objek penghasilan Tidak Kena Pajak dipaparkan sebagai berikut:

    Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang Pribadi

    Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah kawin

    Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung penghasilan suami

    Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah serta keluarga dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Menghitung PPh 21 Gaji Mingguan Karyawan

Contoh Pertama:

Shafira Azzahra, belum menikah, menerima gaji mingguan sebesar Rp2.000.000. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut: (1 bulan = 4 minggu)

    Gaji Sebulan (4 x Rp2.000.000) = Rp8.000.0000

    Biaya Jabatan 5% x Rp8.000.000 = Rp400.000

    Penghasilan Netto Sebulan = Rp7.600.000

    Penghasilan Netto Setahun (12 x Rp7.600.000) = Rp91.200.000

PTKP Setahun (PMK No. 101 Tahun 2016)

WP sendiri = Rp54.000.000

    Penghasilan Kena Pajak Setahun = Penghasilan Netto Setahun – PTKP Setahun

Penghasilan Kena Pajak Setahun = (Rp91.200.000) – (Rp54.000.000) = Rp37.200.000

    PPh 21 terutang = (5% x Rp37.200.000) = Rp1.860.000

    PPh 21 untuk satu bulan = Rp1.860.000 : 12 = Rp155.000

    PPh 21 untuk satu minggu = Rp155.000 : 4 = Rp38.750

[Baca Juga: Penting! Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Freelancer]

Contoh Kedua:

Sri Suryani memiliki gaji mingguan Rp2.000.000 dan sudah memiliki seorang anak. Perusahaan tempat Sri Suryani bekerja membayarkan program BPJS Ketenagakerjaam dengan premi jaminan kecelakaan kerja 1% dan jaminan kematian 0,5% (dibayarkan oleh perusahaan).

Selain itu, Sri Suryani juga membayar secara pribadi untuk iuran pensiun Rp24.000 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari gaji.

Maka perhitungan PPh 21 nya adalah sebagai berikut:

    Gaji sebulan dari Sri Suryani adalah Rp2.000.000 x 4 = Rp8.000.000

    Jaminan Kecelakaan kerja (1% x Rp8.000.000) = Rp80.000

    Jaminan Kematian (0,5% x Rp8.000.000) = Rp40.000

Maka Penghasilan Bruto Sebulan = Rp8.000.000 + Rp80.000 + Rp40.000 = Rp8.120.000

Untuk pengurangannya:

    Biaya Jabatan = 5% x Rp8.120.000 = Rp406.000

    Iuran Pensiun = Rp24.000

    Iuran Jaminan Hari Tua = 2% x Rp8.000.000 = Rp160.000

Maka Total Pengurangan Gaji Sebulan = Rp590.000

Penghasilan Bersih (Netto) Sebulan = Rp8.120.000 – Rp590.000 = Rp7.530.000

Penghasilan Bersih Setahun = 12 x Rp7.530.00 = Rp90.360.000

Selanjutnya perhitungan Pajak sebagai berikut:

    Wajib Pajak Sendiri = Rp54.000.000

    Tambahan Menikah = Rp4.500.000

    Tambahan 1 orang tanggungan (anak) = Rp4.500.000

Maka PTKP Setahun = Rp63.000.000

Baca Juga: Penting! Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Freelancer]

Penghasilan kena Pajak = Penghasilan Bersih Setahun – PTKP Setahun

= Rp90.360.000 – Rp63.000.000 = Rp27.360.000

Maka didapat PPh 21 Setahun = 5% x Rp27.360.000 = Rp1.368.000

PPh 21 satu bulan = Rp1.368.000 : 12 = Rp114.000

PPh 21 satu minggu = Rp114.000 : 4 = Rp28.500

Nah, tidak terlalu rumit bukan untuk menghitung pajak dengan penghasilan mingguan?

Berdasarkan penjelasan diatas, perhitungan PPh 21 pada intinya menggunakan nilai dari gaji bersih yang sudah diterima karyawan. Jika kamu adalah salah satu pekerja dengan penghasilan mingguan harus tetap bayar pajak dan lapor pajak yaa!

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Kita sudah sampai pada akhir dari artikel ini, bila kamu masih memiliki pertanyaan silakan ajukan pertanyaan kamu di kolom komentar.

Jangan lupa untuk membagikan artikel ini ke kepada rekan kerja kamu ya, mungkin mereka membutuhkannya. Terima kasih.

Sumber Referensi:

    Admin. 18 Maret 2019. Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Dengan Gaji yang Dibayar Mingguan. Linovhr.com – http://bit.ly/2TYvh9T

    Syiti Rosmalla. 2 Mei 2018. Menghitung PPh 21 Gaji Mingguan. Gadjian.com – http://bit.ly/39ZPyRZ