idfakta.com – Bagaimana ya cara menghitung PPh 21 Gaji Mingguan? Mungkin pertanyaan ini muncul dari seseorang yang menerima gaji mingguan.
Mari simak penjelasannya melalui artikel Finansialku berikut ini!
Apa itu PPh 21?
PPh 21 ini merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi pajak dalam negeri.
Pajak ini dikenakan kepada orang pribadi yaitu:
Besaran Tarif PPh 21
Besaran tarif PPh 21 sudah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17, yaitu:
[Baca Juga: Intip Yuk! Ini Dia Cara Menghitung Pajak Penghasilan Youtuber]
Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi dari pada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.
Selain besaran tarif Wajib Pajak ini, ada juga penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) dimana perhitungan PPh 21 nya akan disesuaikan dengan besarnya tarif PTKP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000 Objek penghasilan Tidak Kena Pajak dipaparkan sebagai berikut:
Menghitung PPh 21 Gaji Mingguan Karyawan
Contoh Pertama:
Shafira Azzahra, belum menikah, menerima gaji mingguan sebesar Rp2.000.000. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut: (1 bulan = 4 minggu)
PTKP Setahun (PMK No. 101 Tahun 2016)
WP sendiri = Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun = (Rp91.200.000) – (Rp54.000.000) = Rp37.200.000
[Baca Juga: Penting! Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Freelancer]
Contoh Kedua:
Sri Suryani memiliki gaji mingguan Rp2.000.000 dan sudah memiliki seorang anak. Perusahaan tempat Sri Suryani bekerja membayarkan program BPJS Ketenagakerjaam dengan premi jaminan kecelakaan kerja 1% dan jaminan kematian 0,5% (dibayarkan oleh perusahaan).
Selain itu, Sri Suryani juga membayar secara pribadi untuk iuran pensiun Rp24.000 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari gaji.
Maka perhitungan PPh 21 nya adalah sebagai berikut:
Maka Penghasilan Bruto Sebulan = Rp8.000.000 + Rp80.000 + Rp40.000 = Rp8.120.000
Untuk pengurangannya:
Maka Total Pengurangan Gaji Sebulan = Rp590.000
Penghasilan Bersih (Netto) Sebulan = Rp8.120.000 – Rp590.000 = Rp7.530.000
Penghasilan Bersih Setahun = 12 x Rp7.530.00 = Rp90.360.000
Selanjutnya perhitungan Pajak sebagai berikut:
Maka PTKP Setahun = Rp63.000.000
Baca Juga: Penting! Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Freelancer]
Penghasilan kena Pajak = Penghasilan Bersih Setahun – PTKP Setahun
= Rp90.360.000 – Rp63.000.000 = Rp27.360.000
Maka didapat PPh 21 Setahun = 5% x Rp27.360.000 = Rp1.368.000
PPh 21 satu bulan = Rp1.368.000 : 12 = Rp114.000
PPh 21 satu minggu = Rp114.000 : 4 = Rp28.500
Nah, tidak terlalu rumit bukan untuk menghitung pajak dengan penghasilan mingguan?
Berdasarkan penjelasan diatas, perhitungan PPh 21 pada intinya menggunakan nilai dari gaji bersih yang sudah diterima karyawan. Jika kamu adalah salah satu pekerja dengan penghasilan mingguan harus tetap bayar pajak dan lapor pajak yaa!
GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan
Kita sudah sampai pada akhir dari artikel ini, bila kamu masih memiliki pertanyaan silakan ajukan pertanyaan kamu di kolom komentar.
Jangan lupa untuk membagikan artikel ini ke kepada rekan kerja kamu ya, mungkin mereka membutuhkannya. Terima kasih.
Sumber Referensi: