idfakta.com – JAKARTA, Masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Perpanjangan konsesi diberikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengonfirmasi kabar mengenai perpanjangan masa konsesi KCJB kepada KCIC. Menurut dia, perpanjangan konsesi sudah berjalan saat ini.

“Sudah, sudah jalan,” ungkap Luhut saat di temui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Izin perpanjangan konsesi KCJB dari 50 tahun menjadi 80 tahun memang diputuskan Kementerian Perhubungan. Konsesi adalah pemberian hak atau izin pengelolaan dari satu pihak (pemerintah, swasta, individu) kepada pihak lain terkait kemitraan atau keja sama dalam jangka waktu tertentu.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan perpanjangan bisa dilakukan asalkan ada tambahan investasi dari KCIC ke dalam KCJB. Pada Desember 2022 lalu, pemerintah sedang membahas investasi apa yang bisa ditambah KCIC terhadap Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Namun, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan terkait hal tersebut.

“Saya mengkonsider itu bisa dilakukan, tapi memang kalau itu 80 tahun ada kewajiban dari kereta cepat untuk menambah hal-hal yang diinvestasikan. karena by law, 80 tahun ini bisa,” ujar Budi.

Adapun permintaan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun ditetapkan KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022. Surat itu ditujuhkan kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Editor : Jeanny Aipassa

Follow Berita iNews di Google News