idfakta.com – JAKARTA, Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47 di laman prakerja.go.id telah dibuka, Sabtu (22/10/2022) malam.

Kartu Prakerja sendiri merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan bagi para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, serta pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Hingga hari ini, Senin (24/10/2022) laman prakerja.go.id masih menerima pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47.
Bagi kamu yang tertarik, ayo segera daftar program Kartu Prakerja gelombang 47 di website prakerja.go.id.

Berikut telah merangkum syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 47.

Prakerja.go.id Gelombang 47

1. Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 47

Inilah langkah-langkah mendaftar Kartu Prakerja gelombang 47:

– Buka website www.prakerja.go.id
– Masukkan alamat email dan password, lalu klik “Daftar”
– Buka email notifikasi yang dikirimkan ke email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan lakukan verifikasi.
– Setelah berhasil membuat akun, masuk lagi ke www.prakerja.go.id dan login menggunakan email sertta password yang telah didaftarkan sebelumnya.
– Isikan NIK, nomor KK, serta tanggal lahir untuk melakukan verifikasi. Lengkapi data diri dan ikuti petunjuk pada layar. Pastikan data yang kamu masukkan sudah sesuai.
– Unggah foto KTP dan swafoto. Pastikan mengunggah foto yang langsung diambil dari kamera ponsel yang yang kamu gunakan untuk mendaftar
– Langkah berikutnya adalah verifikasi nomor telepon, lalu klik “Kirim”.
– Masukkan kode OTP yang dirimkan melalui SMS ke nomor telepon kamu, klik “Verfikasi”.
– Isi informasi yang tertera di layar lalu klik “Oke”.
– Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
– Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.
– Hasil seleksi akan akan dikirimkan melalui SMS maupun email yang didaftarkan.

2. Syarat Kartu Prakerja

Untuk bisa mengikuti program Kartu Prakerja dari pemerintah ini, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi. Syaratnya adalah:

– Warga negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal
– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
– Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

Editor : Komaruddin Bagja